|

Selama 2020, Ribuan Warga 'Curhat' ke Ombudsman Sumut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Foto Ist

Medan- Ternyata, masa pandemi Covid-19 tidak menghalangi ribuan warga untuk curhat (mencurahkan hati atau menyampaikan unek-unek, red) ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Namun, dari 1.541 yang berinteraksi, hanya 214 yang diregistrasi sebagai laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti Tim Bidang Pemeriksaan Laporan.

"Ada yang sekadar berkonsultasi terkait buruknya layanan publik, atau pun tembusan surat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara," papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di ruang kerjanya Jalan Sei Besitang No 3 Medan Baru, Senin (04/01/2021).

Dari 1.541 pengakses Ombudsman tersebut, lanjutnya, sebanyak 406 orang (26,3%) berkunjung langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dan sisanya yakni 1.135 (73,6%), mengaksesnya melalui surat ke lembaga negara pengawas pelayanan publik ini. Sebenarnya, kata Abyadi, ada beberapa kanal atau saluran yang dibuka untuk mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Selain berkunjung langsung dan melalui surat, Ombudsman Sumut juga bisa diakses melalui email dan call center/WhatApps (WA) Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Nomor: 0811 9453 737 atau 0811 6175 353. 

“Dari 214 laporan yang ditindaklanjuti itu, sebanyak 149 laporan diantaranya diterima melalui Tim Asisten PVL yang menjadi salah satu pintu masuk setiap laporan ke Ombudsman. Sedang sisanya, yakni 65 laporan lagi, diterima melalui Posko Pengaduan Covid-19 yang dibuka selama tiga bulan, April-Juli 2020,” sebut Abyadi yang saat itu didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Hana F Ginting, Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan (PL), James Marihot Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan, Edward Silaban.

Sementara, Kepala Keasistenan PVL, Hana Ginting, mengklaim, banyak laporan masyarakat yang harus ditutup di tahap PVL dan tidak bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap pemeriksaan oleh para Asisten Bidang PL. Pasalnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

"Dalam menerima masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan, tim PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, face shield, handsanitizer, dan menjaga jarak. Begitu juga masyarakat yang berkunjung ke Ombudsman untuk menyampaikan laporan atau konsultasi, wajib mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. Fey


Komentar

Berita Terkini