|

Rapidin Curi Kotak Amal Vihara Kong Hok Tong

Kotak amal milik Vihara Kong Hok Tong di Jalan Sei Bilah Gang Sayur Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat yang dibobol Rapidin pada Kamis (21/01/2021) . Foto Ist

Pangkalanbrandan- Terbukti mencuri kotak amal di Vihara Kong Hok Tong kawasan Jalan Sei Bilah Gang Sayur Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rapidin (29) dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Pangkalanbrandan, Minggu (24/01/2021) dini hari.

Menurut Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon SH, penangkapan warga kawasan Jalan Pasar Pipa Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan itu berdasarkan LP/13/I/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN. tanggal 23 Januari 2021. Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilaporkan Tan A Heng (57) yang melihat kotak amal berbahan besi telah terbuka, saat hendak membersihkan Vihara, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 11.30 WIB. 

Kejadian itu segera dilaporkan kepada pihak pengurus Vihara, dalam hal ini bernama Akun (60) warga kawasan Jalan Wahidin Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Setelah memastikan kebenarannya, pihak Vihara kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pangkalanbrandan.

"Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Iptu Dedy YP Ginting segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian kotak amal di Vihara Kong Hok Tong," tutur AKP PS Simbolon melalui telepon selulernya, Minggu (24/01/2021) siang.

Keterangan dari sejumlah saksi mengerucut kepada satu sosok yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, yakni Rapidin. Saat mengetahui keberadaannya, sejumlah personil Unit Reskrim segera menciduknya.

"Tersangka mengakui perbuatannya," tukas AKP PS Simbolon. Ian

Komentar

Berita Terkini