|

Polisi Bubarkan Pesta Sabu di Salapian

Sejumlah barang bukti yang disita personil Unit Reskrim Polsek Salapian usai membubarkan pesta sabu-sabu di kawasan Blok M Lingkungan I Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Senin (18/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Foto Ist

Salapian- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Salapian membubarkan pesta sabu-sabu di salah satu gubuk sebelah kandang kambing kawasan Blok M Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Senin (18/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

"Ada enam tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Salapian, Ipda Mimpin Ginting SH, melalui telepon selulernya, Selasa (19/01/2021).

Ia mengemukakan, penggerebekan dilakukan setelah warga yang mencurigai aktivitas di dalam gubuk tersebut melaporkannya ke Mapolsek Salapian. Atas perintah Kapolsek, Iptu Sutrisno SH, kata Ipda Mimpin Ginting, sejumlah personil kepolisian segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi dimaksud, tampak beberapa pria berada di gubuk tersebut. Seorang pria lainnya, kemudian diketahui bernama Slamat (46), terlihat duduk di depan kandang kambing yang berjarak sekira 5 meter dari gubuk, sembari menelepon. Sontak, penggerebekan dilakukan. 

Namun, dua orang pria berhasil kabur dari sergapan petugas kepolisian, masing-masing, Didas dan Marco. Sisanya, yakni Evero Yuda (19) warga Perkebunan Tambunan Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian, Hendra Tarigan alias Mbah Joko (42) warga Dusun Ujung Teran Hulu Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian, Darlan Tarigan (40) warga Dusun Lau Landen Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian, Sopian Sembiring (48) warga Dusun Namo Grogoh Desa Turangi Kecamatan Salapian, Robi Tarigan (25), warga Lingkungan 2 Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian dan Slamat (46) warga Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian, hanya pasrah digiring ke Mapolsek Salapian.

"Sejumlah barang bukti ditemukan di gubuk itu, diantaranya, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu plastik klip kosong dan bong (alat isap sabu-sabu, red)," tutur Ipda Mimpin Ginting.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, tiga plastik kecil sabu-sabu itu ternyata milik Marco. Sementara bong yang ditemukan di gubuk, sebelumnya digunakan para tersangka untuk mengonsumsi sabu-sabu. 

"Kita juga menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana depan sebelah kanan Evero Yuda saat dilakukan penggeledahan," papar Ipda Mimpin Ginting.

Hingga kini, kasusnya masih ditangani pihak Polsek Salapian. Ian 

Komentar

Berita Terkini