|

Pelantikan Pejabat di Antara Penyederhanaan Eselonisasi

Para pejabat eselon IV lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut yang dilantik di aula kantor dinas tersebut, Rabu (16/12/2020). Foto Ist

Kabar mengejutkan berhembus dari Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (16/12/2020). Pasalnya, di aula kantor yang berada di Jalan AH Nasution No 6 Medan itu digelar acara pelantikan 18 pejabat eselon IV. 

Sebenarnya, tidak ada yang luar biasa dalam acara pelantikan tersebut. Apalagi, para pejabat yang baru dilantik, tentunya, telah dianggap mumpuni untuk menduduki jabatan eselon IV. Hanya saja, pelantikan tergolong besar-besaran tersebut berlangsung di antara kecemasan ratusan ribu, tepatnya 430 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) level eselon III, IV dan V, sesuai data pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang masih menantikan penerapan kebijakan penghapusan jabatan eselon, seperti keinginan Presiden Joko Widodo setahun silam, untuk mewujudkan birokrasi secara dinamis, lincah (agile), dan profesional demi peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam upaya mendukung kinerja pemerintah kepada publik. 

Bahkan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), sebagai pilot project penyederhanaan eselonisasi, telah menuntaskan tugasnya. Sebagai gantinya, para pejabat dimaksud diberikan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi, tanpa mengurangi pendapatan sebelumnya. Begitu juga Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN. Sementara, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada medio Nopember tahun lalu, telah berjanji untuk melakukan pemangkasan seluruh pejabat eselon III dan IV, meski menurutnya, tidak semudah membalik telapak tangan. 

Dalam upaya mewujudkan hal itu, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No 384, 390 dan 391 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para wali kota dan bupati. Sebanyak sembilan langkah dicantumkan dalam SE Menteri PAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Rabu, 13 Nopember 2019, dan harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

Dituliskan, langkah strategis itu dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Selanjutnya, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural itu dengan jabatan fungsional penggantinya. Selain itu, perlu dilakukan penyelarasan keutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Langkah berikutnya, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dimaksudkan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik. Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.  

Disebutkan pula, proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Terakhir, tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. 

Kendati demikian, penyederhanaan birokrasi jabatan struktural dikecualikan terhadap tiga kriteria, yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, terkait kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan, serta kriteria dan syarat lain bersifat khusus, berdasarkan usulan masing masing Kementerian/Lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V. 

Berdasarkan langkah strategis di atas, mustahil rasanya Gubsu Edy Rahmayadi melupakan SE Menteri PAN-RB itu, sehingga mengizinkan pelantikan pejabat di jajaran Apalagi, sebelumnya telah berlangsung beberapa kali pelantikan pejabat eselon III lingkup Setda Provsu. 

Ironisnya, khusus di lingkup Dinas TPH Sumut, beberapa pejabat eselon IV baru itu akan mengisi formasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diwacanakan akan digabung dengan UPT lainnya di jajaran Dinas TPH Sumut, meski masih ditunda akibat belum terbitnya Peraturan Gubernur sebagai 'payung' hukumnya.   

Tidak bisa dipungkiri, pelantikan para pejabat eselon IV secara besar-besaran di jajaran Dinas TPH Sumut menjelang pergantian tahun 2020, menyisakan beragam pertanyaan. Salah satunya, apakah hanya sebatas melengkapi formasi yang selama ini kosong karena jajaran Dinas TPH Sumut terhindar dari penyederhanaan eselonisasi? Hal ini mengingat, dalam SE Menteri PAN-RB disebutkan, proses transformasi jabatan struktural ke fungsional yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. 

Atau, bisa jadi ada hal lain? Semoga tidak... Ferry, jurnalis limakoma.com. 

Komentar

Berita Terkini