|

Pasca OTT, Program Bantuan Sosial tak Terganggu

Penjelasan KPK seputar penangkapan oknum di Kementerian Sosial, beberapa waktu lalu. Foto Int 

Jakarta-  Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, memastikan program bantuan sosial bagi rakyat tidak akan terganggu paska operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, Kemensos akan terus bekerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program bantuan sosial, baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang segera berakhir. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai Januari 2021.

"Saat ini total anggaran Kemensos senilai Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," paparnya dalam siaran pers yang diterima redaksi limakoma.com, Minggu (06/12/2020).

Ia mengemukakan, jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik reguler maupun non-reguler (khusus) mencapai Rp128,78 triliun, dengan realisasi lebih dari 98%. Mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Hartono sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh sekaligus membuka akses informasi bila dibutuhkan pihak KPK. Upaya itu terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan OTT terhadap sejumlah orang, termasuk salah satunya oknum pejabat di Kemensos. 

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

Hartono juga mengaku sangat terpukul di tengah upaya pihak Kemensos terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah, khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19.

"Hampir sembilan bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," paparnya.

Hartono mengklaim, sejak awal pihak Kemensos telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," sebutnya. Ril/Hendra


Komentar

Berita Terkini