|

Dua Kurir Sabu ke Bui

Seorang kurir sabu yang diamankan pihak Polres Sergai, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Teluk Mengkudu- Pihak Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk dua kurir sabu-sabu, Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20) dari kediamannya di kawasan Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB. 

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, penangkapan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada dua orang membawa sabu-sabu. Sesuai ciri-ciri yang diberikan, sejumlah personil Sat Res Narkoba segera menghentikan kendaraan dimaksud. Namun, seorang diantaranya, yakni Andi mencoba membuang barang bukti berupa satu plastik warna kuning berisi kotak yang dilakban kuning.

Setelah diperiksa, ternyata kotak itu berisi sabu-sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam satu plastik klip transparan. 

"Tersangka Andi mengaku disuruh seseorang bernama Jefry mengantarkan sabu-sabu. Tapi, ia tidak mengetahui alamat Jefry," papar AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kasat Res Narkoba, AKP H Manulang, di Sei Rampah, Kamis (03/12/2020).

Pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 subsider Pasal 112 Undnag Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ali


Komentar

Berita Terkini