|

Kepergok Curi NMAX, Ewin Dihajar Massa

Tersangka Ewin yang gagal saat hendak mencuri sepeda motor NMAX di kawasan Dusun Kenari Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Sergai, beberapa waktu lalu. Foto Ali

Perbaungan- Niat Salimudin alias Ewin (30) mencuri sepeda motor NMAX hitam BK 3950 MBC yang terparkir di toko fotokopi kawasan Dusun Kenari Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) gagal. Warga Dusun I Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan itu justru dihajar massa yang memergoki aksinya, Selasa (24/11/2020). 

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, aksi kejahatan tersebut berawal saat korban, Nur Sasmita (18) warga Dusun I A Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan, bersama seorang rekannya mampir ke toko fotokopi. Ia kemudian memarkirkan sepeda motor di depan toko fotokopi itu tanpa mencabut kunci kontak dan memfotokopi berkas yang dibawanya. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan Ewin untuk membawa kabur sepeda motor NMAX tersebut.

Hanya saja, rekan korban melihat aksi tersangka yang sedang menghidupkan sepeda motor itu. Sontak, tersangka didatangi dan ditanyakan maksudnya menghidupkan sepeda motor milik korban. Diduga gugup, tersangka segera kabur dari lokasi kejadian. melihat hal itu, rekan korban segera berteriak meminta pertolongan, sehingga massa segera memburu tersangka yang berlari ke belakang rumah salah seorang warga untuk bersembunyi.  

Sembari melakukan pengepungan agar tersangka tidak bisa meloloskan diri, sejumlah warga kemudian menghubungi Mapolsek Perbaungan. Akhirnya, tersangka bisa ditemukan dan sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum diselamatkan aparat kepolisian ke Mapolsek Perbaungan.

"Tersangka kita kenakan pasal 362 juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Penjara," tans AKBP Robinson. Ali


Komentar

Berita Terkini