|

Fii dan Dafi Dibekuk Usai Transaksi Sabu

Barang bukti yang ditemukan personil Unit Sat Reskrim Polsek Tanjungberingin usai mengamankan dua pria di kawasan Dusun 1 Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Tanjungberingin- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin membekuk M Syafii Sihombing alias Fii (27) warag Desa Tebingtinggi dan M Khadafi alias Dafi (24) warga Desa Pekan tanjungberingin usai bertransaksi sabu-sabu di kawasan Dusun 1 Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (12/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjungberingin. Kapolsek Tanjungberingin, AKP M Napitupulu kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim, Iptu Barito Siregar memimpin penyelidikan. 

Di lokasi dimaksud, sejumlah personil kepolisian mengamankan dua pria dan segera dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti dari kedua pria tersebut, berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sbau-sabu, satu bong (alat isap sabu, red) terbuat dari wadah air mineral yang dirakit dengan pipet plastik, satu kaca pirex , satu pipet plastik berbentuk sekop, dua mancis dan sebilah pisau lipat. 

"Kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Abah Amin di pinggir jalan kawasan Dusun III Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin," papar AKBP Robinson di Sei Rampah, Minggu (15/11/2020).

Ironisnya, saat para personil Sat Reskrim Polsek Tanjungberingin ke lokasi dimaksud, Abah Amin tidak ditemukan lagi. Tak ayal, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjungberingin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai," sebut AKBP Robinson. Ali


Komentar

Berita Terkini