|

Kejari-KPU Medan Kerjasama Perdata dan TUN

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah dan Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, memperlihatkan perjanjian kerjasama terkait perdata dan TUN di Kantor KPU kawasan Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (22/10/2020). Foto Van

Medan- Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH dan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik SH, menandatangani kerjasama dalam hal perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Kantor KPU Kota Medan, kawasan Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (22/10/2020).

"Perjanjian kerja sama ini dalam hal memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara," ungkap Teuku Rahmatsyah di sela acara.

Selain itu, pihaknya juga memberikan saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan bertindak selaku negosiator dan/atau mediator dalam hal perundingan dan kerjsama dengan pihak lain. 

"Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU terkait pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Medan tahun 2020," sebutnya. 

Ia mengingatkan seluruh penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

"Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus sukses diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19,” tegasnya.

Hal tersebut sesuai Surat Jaksa Agung nomor: B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasi Perdata dan TUN, M Ilham SH MH, Kasi Intelijen, Bondan Subrata SH, serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan. Isvan

 

Komentar

Berita Terkini