|

Gelapkan Vario Tetangga, Ilham ke Penjara

Ilham Satria (35), tersangka penggelapan sepeda motor Honda Vario milik tetangganya. Foto Ian

Binjai- Seorang warga kawasan Jalan Gunung Bendahara Lingkungan I Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Ilham Satria (35) mendekam dipenjara setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor Honda Vario BK 5574 RAW milik tetangganya, Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tetangganya, Fauziah (57), sesuai LP/73/IX/2020/SPKT-B Binjai Selatan tanggal 1 September 2020. Korban mengaku, tersangka datang ke rumah untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan dalih hendak membeli ayam penyet. mengingat tersangka masih bertetangga, korban mengizinkannya.

Hanya saja, sepeda motor itu tidak kunjung kembali, hingga korban melaporkannya ke Polsek Binjai Selatan. Laporan itu segera ditindaklanjuti pihak Polsek Binjai Selatan dengan menurunkan sejumlah personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak sia-sia, Selasa (06/10/2020) sekira pukul 04.30 WIB, diperoleh informasi keberadaan tersangka di rumahnya. 

Dipimpin Aiptu Antoni Panjaitan, beberapa petugas kepolisian segera mendatangi kediaman tersangka untuk menangkapnya. Turut disita, selembar STNK sepeda motor BK 5574 RAW.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Binjai Selatan," ujar AKP Siswanto mengakhiri keterangan. Ian


Komentar

Berita Terkini