![]() |
Jablai (28) saat berada di Mapolres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Minggu (20/09/2020) malam. Foto Ist |
"Tersangka Jablai ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/52/IX/2020/SPKT-B Binai tanggal 18 September 2020," papar Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, di ruang kerjanya, Minggu (20/09/2020) malam.
Ia mengemukakan, keberadaan tersangka diketahui pihak kepolisian dari warga.
"Informasi yang disampaikan ke kita, tersangka berada di depan swalayan Indomaret kawasan Binjai Utara," ujarnya.
Dipimpin Iptu Djunaidi, sejumlah personil Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan mengamankan tersangka pada Minggu (20/09/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Turut disita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 BK 2948 LL berikut STNK-nya. Kini, lanjutnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai. Ian