|

Di Labuhanbatu, Petahana Dapat Nomor Urut 3

Sejumlah paslon pilkada Labuhanbatu menandatangani Pakta Integritas Kampanye Damai dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Foto Ist

Rantauprapat- Calon dari petahana, Andi Suhaimi Dalimunthe yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar mendapatkan nomor urut 3, dalam pengundian yang digelar pihak KPU Labuhanbatu di Rantauprapat, Kamis (24/09/2020). 

Berdasarkan pengamatan, pada nomor urut 1 diduduki pasangan calon (paslon) Tigor Panusunan Siregar/Idlinsah Harahap. Disusul paslon Erik Atrada Ritonga/Ellya Rosa Siregar di nomor urut 2, paslon Abdul Roni Harahap/Ahmad Jais Rambe di nomor urut 4 dan paslon Suhari Pane/Irwan Indra di nomor urut 5.

Usai pengundian, seluruh paslon menandatangani dua piagam Pakta Integritas, yang salah satu butirnya, kesepakatan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, khususunya di Labuhanbatu, sekaligus mengampanyekan penerapan cara hidup sehat kepada masyarakat. Sementara pada piagam Deklarasi Kampanye Damai, seluruh paslon menyetujui untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku selama proses penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, seluruh paslon menjunjung tinggi sportifitas, beretika dan berkompetisi secara sehat dan jujur, mengutamakan persatuan dan kesatuan serta menjaga suasana yang kondusif, termasuk siap kalah atau pun menang.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi berterimakasih kepada seluruh paslon yang tidak membawa simpatisan saat rapat pleno terbuka pengundian nomor urut.

“Di tengah pandemi Covid 19 saat ini kita dapat saling bekerja sama agar dapat memutus mata rantai Covid-19, sehingga kita dapat melaksanakan pesta demokrasi dalam keadaan aman dan terhindar dari Covid-19,” paparnya dihadapan Sekdakab, Muhammad Yusuf Siagian, Dandim 0209/LB, Letkol (Inf) Asrul Kurniawan Harahap, Kapolres, AKBP Deny Kurniawan, Kajari, Kumaedi dan Ketua DPRD, Meika Riyanti Siregar. 

Hal senada dikemukakan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe. Ia menilai, kegiatan kali ini sangat berbeda dari tahapan sebelumnya terkait peraturan baru KPU akibat pandemi Covid-19, sehingga membatasi jumlah yang boleh mengikuti tahapan pengundian nomor urut paslon. Wan


Komentar

Berita Terkini