|

Bawa Kabur Scoopy, Riki Dibui

Riki sedang diinterogasi petugas juru periksa Mapolsek Sei Bingei, Jumat (18/09/2020). Foto Ist
Sei Bingei- Riki Armanda Sitepu (23) hanya pasrah saat dijebloskan ke bui Mapolsek Sei Bingei, Jumat (18/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sei Bingei, Iptu Rismanto J Purba SH MH MKn, bukan tanpa sebab warga Dusun Bangun Mulia Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu ditangkap personil Unit Reskrim. Dasarnya, Laporan polisi oleh korban, Shella, warga Jalan Sei Mencirim Lingkungan VI Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan, sesuai LP/61/IX/2020SPKT-A-SB09.September 2020.

"Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan Honda Scoopy BK 6610 RBE setelah dibawa jalan-jalan oleh pelaku," papar Iptu Rismanto.

Sebelum beraksi, kata Iptu Rismanto, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Dusun Ban Rejo Emplasemen Kwala Mencirim. Di salah satu pondok, keduanya berhenti dan berbincang santai. Namun, tidak berselang lama, korban mengantuk dan tertidur di pondok tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

"Saat korban terbangun, ia tidak melihat sepeda motornya dan pelaku, sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sei Bingei," tutur AKP Rismanto.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Sei Bingei dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, orang tua korban mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi dekat kediamannya, kawasan Dusun 1 Dalan Naman Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala, Langkat.

"Orang tua korban meneruskan informasi itu ke Polsek Sei Bingei dan segera kita tugaskan Unit Reskrim ke lokasi dimaksud," ujar Iptu Rismanto.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda M Ketaren, sejumlah personil bergerak ke lokasi itu dan segera membekuk pelaku. Ian

Komentar

Berita Terkini