|

Pelaku Pungli di Dolok Masihul ke Bui

Dua pelaku pungli di Kecamatan Dolok Masihul dihadirkan dalam konperensi pers di Mapolres Sergai, Jumat (07/08/2020). Foto Ali
Dolok Masihul- Dua oknum anggota FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara diciduk sejumlah personil Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai karena dituding terlibat pungutan liar (pungli), Rabu (05/08/2020) sekira pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, menyatakan, kedua tersangka, Hariady alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27) diamankan dari kediamannya di Dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul.

"Dedi merupakan tahanan asimilasi Lapas Labuhan Ruku, Batubara dan merupakan DPO dari Polres Tebing dalam kasus pencurian dengan kekerasan mini market Indomaret tahun 2018," paparnya dalam konperensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH SIK, Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, KBO Satreskrim, IPTU Ferry, Kanit I, IPTU I Made Dwi Krisnanda di kawasan Sei Rampah, Jumat (07/08/2020).

Ia mengemukakan, modus kedua tersangka yakni menggunakan identitas lembaga tersebut dan meminta sejumlah uang kepada korban, Syapala (38) warga Jalan Kowilhan Komplek Bumi Johor Asri Blok C No 01 Kelurahan Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Disebutkannya, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 05 Agustus 2020, korban mengaku alat berat yang sedang beroperasi untuk pengerasan jalan aspal dihentikan Fatah.

"Fatah minta uang Rp2.235.000 dengan alasan sudah aturan SPTI yang harus dibayar," ujar korban dalam laporannya.

Merasa keberatan, kata AKBP Robinson, korban menolak permintaan itu. Penolakan itu membuat Fatah meninggalkan lokasi kejadian. Namun, sekira 30 menit berselang, ia kembali bersama rekannya, Dedi yang langsung mengancam korban.

"Sudah tidak usah bayar kalian, tapi awas alat berat kalian tidak aman disini!" sebut Dedi.

Khawatir akan alat beratnya, permintaan itu akhirnya dipenuhi dengan kuitansi berlogo SPTI. Hanya saja, saat pekerjaan telah selesai, korban kembali dimintai uang senilai Rp2.280.000 untuk membawa alat beratnya. Bila tidak dipenuhi, alat berat tidak bisa keluar dari lokasi itu.

Semula, korban mencoba bernegosiasi dengan memberikan uang Rp500 ribu, tapi Fatah menolaknya. Sontak, amarah korban memuncak dan memilih untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sergai. Sejumlah barang bukti, diantaranya dua lembar kuitansi berlogo FSPTI yang ditandatangani Fatah, selembar rancanagn upah jasa milik SPTI, selembar kertas bertuliskan uang senilai Rp2.250.000 yang harus dibayarkan setelah pekerjaan selesai, dan dua kartu anggota FSPTI milik kedua tersangka, diserahkan untuk melengkapi laporan tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) yo pasal 55 Subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara," tandasnya. Ali

Komentar

Berita Terkini