|

Di Tanjungpura, Sandi Gagal Buang Barang Bukti

Seorang pengedar narkoba, Sandi (20) bersama dua rekannya mengambil paket daun ganja kering yang sempat dibuangnya ke saluran air di kamar mandi kediamannya kawasan Lingkungan IV Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Jumat (14/08/2020). Foto Ist
Tanjungpura- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menggagalkan aksi seorang pengedar narkoba, Sandi Ramadhan alias Ayong alias Sandi (20), yang mencoba membuang paket daun ganja ke saluran air di kamar mandi kediamannya, kawasan Lingkungan VI Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (14/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Sinulingga, melalui Kapolsek Tanjungpura, Iptu Rudi Sahputra SH, menyatakan, aksi tersangka itu segera diketahui para personil kepolisian yang segera mengambil paket narkoba itu dalam keadaan basah.

"Ada sebanyak 24 paket daun ganja dalam keadaan basah yang bisa diselamatkan petugas kepolisian," ungkap Iptu Rudi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/08/2020).

Ia mengemukakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka dikediamannya. Tanpa menunggu lama, beberapa personil kepolisian menyambangi kediaman tersangka untuk melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, tersangka bersama kedua rekannya, M Reza Pahlevi (23) warga Jalan Masjid Desa Secanggang dan Alfarizi (21) warga Desa Secanggang, sedang berada di dalam kamar.

Hanya saja, saat hendak masuk ke rumah itu, pintu dalam keadaan terkunci. Tak ayal, beberapa personil kepolisian segera mendobrak pintu rumah itu. Namun, ketiganya tidak terlihat di dalam rumah. Setelah bagian dalam rumah diperiksa, ternyata, ketiganya berada di dalam kamar mandi.

"Sandi mencoba membuang barang bukti paket daun ganja ke saluran air dan menyiramkannya dengan air digayung," papar Iptu Rudi.

Pada kesempatan itu, lanjutnya, disita sejumlah barang bukti, selain 24 paket daun ganja kering seberat 83,36 gram, ada juga satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,25 gram , satu butir obat diduga pil ekstasi bergambar mahkota gerigi warna hijau muda, satu timbangan elektrik, satu buku tulis berisi catatan penjualan pil ekstasi, lima plastik besar berisi ratusan plastik klip bening kosong, satu HP Nokia milik pelaku Sandi dan tiga pipet berwarna putih yang dimodifikasi menyerupai sekop.

"Sandi mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar narkoba serta barang bukti itu miliknya dan HP Nokia digunakan untuk alat penghubung ke konsumen," papar Iptu Rudi.

Sementara, dua rekannya, Reza dan Alfarizi, menurut pengakuan Sandi, sengaja berkunjung ke rumah itu untuk berpesta sabu-sabu. Ian 
Komentar

Berita Terkini