|

RTP Membludak, Hak Tahanan Terabaikan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta perwakilan dari Poldasu dan Kejatisu foto bersama usai penyerahan hasil kajian di Kantor Ombudsman Sumut, kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (09/07/2020). Foto Ist
Medan– Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena pandemi Covid-19. Penundaan itu berdampak pada penumpukan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) hingga melewati masa penahanan.

"Ada dugaan mal-administrasi dalam hal pemenuhan hak tahanan akibat surat Menkumham RI No M.HH.PK.01.01.01.04 seputar penundaan itu," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai menyerahkan hasil kajian pihaknya kepada Poldasu, Kejatisu dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor ombudsman Sumut kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (09/07/2020).

Hasil temuan pihak Ombudsman di Poldasu misalnya, kapasitas rumah tahanan maksimal 240 tahanan. Namun, saat ini jumlahnya mencapai 491 tahanan. Hal ini akibat penundaan pengiriman tahanan. Begitu juga di Satuan kerja Polrestabes dan Polres serta Polsek. Di RTP Polrestabes Medan, kata Abyadi, kapasitas maksimal sebanyak 350 tahanan, kini dihuni 560 tahanan. Penumpukan tahanan juga terjadi di Polres Simalungun dan Langkat.

“Kita menemukan mal-administrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan,” sebutnya.

Ia mengemukakan, beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut, antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Menurutnya, dari 3.374 tahanan Rutan Kelas I A Medan, sebanyak 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.

“Rekomendasi ini, meminta Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil untuk bisa meninjau kembali surat tersebut,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, rekomendasi diterima langsung Waka Poldasu, Brigjen Dadang Hartanto dan jajarannya serta dari Kejatisu, hadir Aspidum, Moh Sunarto. Hanya saja, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut tidak menghadiri acara tersebut.

Sementara, Aspidum Kejatisu, Moh Sunarto mengakui, penundaan pengiriman tahanan ini menyebabkan pihaknya tidak bisa mengirimkan tersangka dalam masa penuntutan ke Rutan. Padahal, tahanan yang dalam masa penuntutan, harus diserahkan ke Rutan. Namun karena penundaan ini, tahanan Kejatisu ditahan di Poldasu dan tahanan Kejari ditahan di polres setempat.

“Mohon maaf, kita enggak ada anggaran untuk makan. Anggaran untuk makan itu ada di Rutan,” ujarnya.

Berbeda dengan Waka Poldasu, Brigjen Dadang Hartanto yang berjanji untuk segera mempelajari hasil kajian Ombudsman Sumut itu.

“Nanti akan kita pelajari untuk disampaikan ke pimpinan,” tukasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini