|

Ombudsman Banten Edukasi Pelayanan Publik

Live Streaming di Facebook milik Ombudsman RI Perwakilan Banten yang membahas seputar pelayanan publik, Jumat (24/07/2020). Foto Ist
Serang- Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan edukasi pelayanan publik terkait mal-administrasi yang kerap dialami masyarakat, meski tidak disadari, melalui dialog interaktif secara virtual di akun Facebook Ombudsman RI Perwakilan  Banten, Jumat (24/072020).

Dialog interaktif bertajuk 'Mengenal Mal-administrasi dalam Pelayanan Publik' itu dipandu Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Eni Nuraeni, serta menghadirkan Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, sebagai nara sumber.

“Pelayanan publik berdasarkan Undnag Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” papar Ratna Sari Dewi mengawali perbincangan.

Ia mengemukakan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kata Ratna Sari, dijelaskan mengenai pengertian mal-administrasi. 

”Mal-administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” urainya.

Ratna Sari menyatakan, terdapat 10 bentuk mal-adminstrasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Ombudsman(PO) Nomor  26 tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan, yakni penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

"Perlu adanya kesadaran dari masyarakat, jika mengalami maladministrasi untuk melaporkannya kepada atasan instansi itu, dan jika tidak mendapatkan penyelesaian maka dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI," saran Ratna Sari.

Pihaknya juga mengingatkan perlu adanya komitmen dari kepala daerah atau pun kepala penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 21 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dapat meningkatkan peran dari pengelola pengaduan di instansi tersebut agar dapat mencegah mal-administrasi di lingkungannya. Fey

Komentar

Berita Terkini