|

Korupsi ADD, Mantan Kades Batu Sundung Dituntut 7 Tahun Penjara

Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kades Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Mardan Goda Siregar, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Gedung PN Medan, Kamis (02/07/2020). Foto Dra
Medan- Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Mardan Goda Siregar, dituntut 7 tahun penjara di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (02/07/2020). Terdakwa juga didenda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah, sehingga merugikan negara Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal APBDesa tahun 2018," papar Penuntut umum dari Kejari Paluta, Hindun Harahap dalam sidang secara online yang dipimpin hakim Sriwahyuni Batubara dan dihadiri penasihat hukum terdakwa.

Dari keterangan selama di persidangan, lanjutnya, terdakwa  mengelola anggaran tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

"Apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung," tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2).

"Termasuk membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Batu Sundung Tahun Anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2)," sebut Hindun yang juga Kasi Pidsus Kejari Paluta itu.

Guna mendengarkan pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Sriwahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan. Usai persidangan, Hindun menuding terdakwa tidak memiliki niat baik mengembalikan kerugian negara. Indikasi itu terlihat dari ketidakhadiran terdakwa usai jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, saat dimintai pertanggungjawabannya oleh pihak Pemkab Paluta. Dampaknya, pihak Pemkab Paluta melaporkannya ke Kejari Paluta.

"Begitu juga saat pihak Kejari Paluta memanggil terdakwa sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir," tukasnya.

Ternyata, kata Hindun, terdakwa kabur dan sekira November 2019 diketahui berada di Bengkulu. Sejumlah personil dari Kejari Paluta membekuknya sekira 25 November 2019 di kawasan Bengkulu Utara. Dra  

Komentar

Berita Terkini