|

Butuh Inovasi Berkomunikasi dengan Masyarakat

Live streaming Facebook Ombudsman RI Perwakilan Banten bersama Kadis Kominfo Kota Serang dan Kabupaten Lebak, Jumat (17/07/2020). Foto Ist 
Serang- Pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten menyarankan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan inovasi untuk berkomunikasi dengan masyarakat dalam menyampaikan program kepala daerah. Tujuannya untuk mendorong pelayanan publik secara prima. 

"Perlu inovasi baru dalam berkomunikasi dengan masyarakat, terutama untuk mengakomodir pengaduan pelayanan publik dan media informasi untuk menyampaikan program kepala daerah," papar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten, Harri Widiarsa, saat menjadi moderator dalam live streaming Facebook Ombudsman bersama Kadis Kominfo Kota Serang dan Kabupaten Lebak, Jumat (17/07/2020). 

Kadis Kominfo Kota Serang, Hari Pamungkas, menyambut positif masukan tersebut. Ia mengklaim telah membuat program RABEG (Reaksi terhadap Berita Warga) dan Instagram Selowbro sebagai wadah komunikasi dengan masyarakat untuk melawan berita hoax di tengah pandemi Covid-19.

"Kota Serang masih memakai Aplikasi Rabeg sebagai wadah pengaduan dan juga lapor.go.id, namun Rabeg belum terintegrasi dengan lapor," papar Hari Pamungkas.

Pihaknya mengklaim telah mengirimkan surat ke Kemendagri dan Kemen PAN RB seputar regulasi untuk itu. Namun, kata Hari Pamungkas, pihak dimaksud hanya menjawab, masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan.

Kendati demikian, pihaknya mengakui mengalami kendala dalam mengelola informasi dan komunikasi terkait pelayanan publik. Beberapa diantaranya, kata Hari Pamungkas, dinamisasi masyarakat dan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung program yang dibuat Kominfo Kota Serang, selain itu regulasi yang jelas agar dapat dilaksanakan di daerah.

"Kota Serang sudah mengelola server sendiri walaupun masih memiliki kekurangan, dan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Sementara, Kadis Kominfo Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menjelaskan, sejak tahun 2018, pihak Pemkab Lebak telah menggunakan aplikasi Bewara untuk mengakomodir pengaduan masyarakat. Setelah terbit surat edaran Kemendagri yang menginstruksikan aplikasi lokal diintegrasikan ke Web Lapor.go.id, pihaknya segera menghapus Bewara dan hanya menggunakan aplikasi Lapor.go.id.

"Diskominfo Lebak juga memiliki wadah lain berupa Radio Multatuli yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Diskominfo sebagai saluran komunikasi untuk menyampaikan visi misi dan program kepala daerah," sebut Dodi.

Mengenai kendala, ia menyatakan, perlunya edukasi kepada masyarakat dan para perangkat pelaksana pelayanan publik dilapangan, sehingga setiap program kepala daerah dapat terlaksana secara baik.

"Saat ini, Kabupaten lebak dalam pengelolaan server masih bekerjasama dengan BPPT, karena terkendala sertifikasi pengelolaan informasi," ujarnya.

Di akhir diskusi, Harri Widiarsa menyimpulkan, terdapat tiga hal yang harus ditingkatkan, yakni edukasi kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan mampu memanfaatkan media yang ada. Kemudian, aparatur di setiap sektor pelayanan harus kompeten dan mau mendukung program Diskominfo yang juga merupakan program kepala daerah. Terakhir, harus adanya kejelasan regulasi dari pusat dan stakeholder terkait, sehingga daerah dapat menjalankan tupoksinya dengan maksimal. Fey
Komentar

Berita Terkini