|

Duh, Sumut Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Kutipan SK Gubsu seputar kenaikan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap darurat Bencana Non alam Covid-19 di Sumut. Foto Ist
Medan- Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona virus disease (Covid)19, Senin (30/3/2020).

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis, kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, peningkatan warga yang terinfeksi virus corona, sehingga dinilai perlu penanganan cepat, tepat, fokus dan terpadu.

"Selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut itu juga memuat perpanjangan masa status bencana," paparnya di Medan, Senin (30/03/2020).

Sebelumnya, kata Riadil, status Siaga Darurat berlaku sejak tanggal 17 Maret hingga 29 Mei 2020 melalui SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020.

"Penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” ujarnya.

Riadil menyatakan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Ditambahkannya, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara” tandasnya. Hendra
Komentar

Berita Terkini