|

Poldasu Tetapkan 40 Tersangka Demo

Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Foto Ist
Medan- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 40 orang dari 55 pendemo yang diamankan saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPRD Sumut, kawasan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (24/9/2019).

"Sebanyak 15 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan perusakan," ujar Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Kamis (26/9/2019).

Ia menjelaskan, 40 tersangka itu mempunyai peranan masing-masing. Ada yang dianggap menghasut, pelaku perusakan, kekerasan secara bersama-sama dan mnyerang petugas.

"Untuk 40 orang ini memiliki peranan berbeda-beda, sehingga dijerat sesuai dengan pelanggaran Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," paparnya.

Tatan menambahkan, dari 40 tersangka itu, seorang di antaranya merupakan buronan polisi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan terorisme, berinial RSL.

"Orang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman atas keterlibatan RSL yang menunggangi kericuhan saat demo di depan Gedung DPRD Sumut," sebutnya. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini