Tujuh Pegawai Puskesmas Parlayuan Terjaring OTT
Medan- Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerjasama dengan Polres Labuhan Batu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh pegawai Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8/2019).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, turut diamankan uang Rp 188.315 dan sejumlah dokumen terkait kasus pemotongan honor dari pegawai maupun staf di Puskesmas Parlayuan.
"Tujuh orang terjaring itu langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu," ungkapnya melalui telepon
selulernya.
Ia merinci, tujuh pegawai dimaksud yakni Kepala Puskesmas Parlayuan berinisial MHJ (41) warga Jalan Olahraga Rantau Prapat, HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan yang bermukim di kawasan Jalan Cemara Gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, SD (40) staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NIR (33) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu serta AFN (26) TKS Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Glugur Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Mereka masih menjalani proses pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pemotongan honor itu bervariasi karena tergantung dengan uang yang diterima," tuturnya. Yohana Zira