|

LAPK Dukung Kompensasi Pemadaman Listrik

Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar 
Medan- Pihak Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengapresiasi rencana revisi Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, terkait pemberian kompensasi dan ganti rugi pemadaman listrik hingga sebesar 300% dari bulan sebelumnya.

"Ini patut diapresiasi karena mendorong PLN untuk meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dengan tetap menjaga kehandalan suplai listrik secara berkesinambungan," ujar Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar di Medan, Selasa (13/8/2019).

Ia mengemukakan, besarnya kompensasi yang akan diterima pelanggan akan memaksa PLN terhindar dari kewajiban memberikan kompensasi dengan tidak melakukan pemadaman.

"Jika simulasi pemadaman listrik terjadi minimal 1 jam, konsumen akan mendapatkan kompensasi 100 persen dari tagihan sebelumnya," tuturnya.

Bahkan, kata Padian, bila tagihan rekening sama atau lebih kecil dari tagihan bulan lalu, maka artinya pelanggan digratiskan tagihan rekening pada bulan berjalan. Begitu seterusnya, hingga skema hitungan jam tertentu mencapai kompensasi maksimal 300 persen. Tentunya, kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan akan terpenuhi.

Ia menilai, kompensasi pemadaman listrik hingga 300% harus juga dilakukan kajian agar bisa diterapkan apabila terjadi pemadaman dialami pelanggan.

"Jangan kemudian PLN tidak punya kemampuan membayar kompensasi karena dampak dari pemadaman listrik tidak hanya satu orang dua orang saja, tetapi pada satu area pelayanan yang jumlahnya banyak," kecamnya.

Padian mengkhawatirkan munculnya sistem "kejar target" pendapatan yang dilakukan pihak PLN agar bisa mencukupi biaya talangan kompensasi pemadaman listrik dari peningkatan target operasi (TO) P2TL. Hal itu bakal menjadi pemicu keresahan di kalangan pelanggan, karena operasi P2TL PLN dianggap tidak berkeadilan dan tidak transparan.

"Bagaimana mungkin selama ini PLN melakukan tugas ganda yaitu penindakan, penuntutan dan eksekutor terhadap pelanggan yang dituduh mencuri listrik dan disuruh membayar tagihan susulan yang dihitung sendiri oleh PLN," sebutnya. Yohana Zira


Komentar

Berita Terkini