|

Dua Penganiaya Kapolsek Patumbak Ditangkap

Salah seorang penganiaya Kapolsek Patumbak sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Foto Yohana Zira
Medan- Dua rekan bandar narkoba yang terlibat menganiaya Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, di Desa Marindal I, Kelurahan Harjosari, Kamis (8/8/2019) lalu, akhirnya ditangkap. 

"Kedua tersangka penganiayaan itu merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa, masing-masing berinisial DKG, berusia 27 tahun dan H alias Subur berusia 21 tahun," papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mellaui telepon seluler, Minggu (25/8/2019).

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.

Ia mengemukakan, kasus penganiayaan yang menimpa Kapolsek Patumbak terjadi saat melaksanakan operasi pemberantasan narkoba di Desa Marindal I, Deli Serdang.

Dalam operasi gerebek kampung narkoba itu, Kapolsek Patumbak didampingi anaknya. Saat itu, polisi hendak mengamankan seorang tersangka bernama Anggara. Namun, bandar narkoba itu berteriak saat ditangkap. Rekan-rekannya langsung menyerang petugas, salah satunya Kapolsek yang mengalami robek di bagian pelipis, luka memar di bahu, tangan dan lutut.

"Hal itu sesuai hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan Nomor: R/350/VER UM/VIII/2019/Rs. Bhayangkara, tanggal 08 Agustus 2019," sebutnya.

Setelah melakukan penganiayaan, kata AKBP Putu, para pelaku langsung melarikan diri. Sejumlah personil kepolisian segera memburu para pelaku dan mampu mengamankan Anggara. Namun, Anggara berusaha menyerang petugas, sehingga petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kakinya. Berdasarkan pemeriksaan, muncul nama dua tersangka lainnya. Berkat kegigihan aparat kepolisian, akhirnya dua tersangka lainnya bisa dibekuk. Yohana Zira

Komentar

Berita Terkini