|

Tergugat Absen, Hakim "Kasus Pondok Mansyur" Kecewa lagi

Kuasa hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH (berdasi) berdiskusi dengan Kalam Liano, usai persidangan di PN Medan, Rabu (24/7/2019). Foto Fey
Medan- Majelis hakim kasus gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, kembali harus menelan kekecewaan karena Kasatpol PP Medan (Tergugat I) dan Wali Kota Medan (Tergugat II) tidak hadir di persidangan dengan agenda mendengarkan konklusi (kesimpulan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2019).

"Sudah berulangkali tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan tanpa alasan jelas," kecam Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik yang sempat menunggu kehadiran pihak tergugat selama 30 menit, sebelum membuka persidangan.

Dalam persidangan itu, Kuasa hukum penggugat, Parlindungan Nadeak SH MH menyatakan, ada beberapa hal yang disampaikan pada konklusi. Salah satunya, tindakan oknum Satpol PP merusak sejumlah bangunan food court Pondok Mansyur tanpa menempuh tahapan sesuai aturan hukum di negeri ini.

"Ada tahapan yang harus dilalui pihak Satpol PP sebelum membongkar atau pun merusak suatu bangunan yang dianggap menyalah. Itu yang tidak dilakukan pihak Satpol PP Kota Medan," sebut Nadeak di persidangan.


Apalagi, kliennya juga telah membayar retribusi IMB senilai Rp80 juta sesuai Surat Perintah Bayar yang diterima dari pemerintah kota. Selain itu, kata Nadeak, tidak ada penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP Kota Medan selama proses pembangunan food court yang berlangsung sejak medio Januari hingga Desember 2017. Ironisnya, surat perintah bongkar justru diterbitkan Kasatpol PP Kota Medan setelah enam bulan bangunan food court rampung dikerjakan.

Guna mendengarkan konklusi pihak Tergugat, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (31/7/2019) mendatang. Usai persidangan, Nadeak menyayangkan sikap pihak tergugat yang berulangkali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan jelas.

"Ini jelas bertentangan dengan azas persidangan yang cepat, sederhana, efisien dan biaya murah. Saya berharap pihak tergugat bisa bersikap koperatif dengan menghadiri persidangan," imbaunya.

Kuasa hukum tergugat, Daldiri SH MH yang dikonfirmasi seputar ketidakhadiran di persidangan, mengaku baru tiba dari luar kota. "Saya masih di Bandara Kualanamu, baru turun dari pesawat," tukasnya melalui sambungan telepon seluler.

Hal senada dikemukakan kuasa hukum tergugat yang lain dari Bagian Hukum Setdako Medan, Rahmah SH MH. "Tadi tiba-tiba ada rapat di kantor, jadi tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan. Sementara, kuasa hukum yang lain sedang bertugas ke luar kota," tuturnya via telepon seluler.

Sekadar mengingatkan, gugatan perbuatan melawan hukum itu berawal dari tindakan arogan pihak Satpol PP Medan yang merusak sejumlah bagian food court di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan. Padahal, pihak kuasa hukum food court telah berulangkali mencoba mencegah aksi itu. Namun, sejumlah oknum Satpol PP Kota Medan tetap merusak sejumlah bangunan.

Pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab, memberikan masukan kepada Kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, usai persidangan di PN Medan Rabu (24/7/2019). Foto Fey

Pada sidang lapangan, Jumat (19/7/2019), majelis hakim didampingi Panitera meninjau secara langsung sejumlah bangunan yang dirusak oknum Satpol PP Medan. "Sidang lapangan ini untuk mengetahui fakta sebenarnya dan akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan majelis hakim di persidangan nanti," urainya kala itu. Fey


Komentar

Berita Terkini