|

RS Muhammadiyah Dituding Lalai Tangani Pasien Luka Bakar

Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory (kanan) diterima Direktur RS Muhammadiyah, dr Reza (kiri), Senin (29/7/2019) sore. Foto Hendra
Medan- Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory menuding tim medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Muhammadiyah di kawasan Jalan Mandala By Pass Medan lalai saat menangani pasien korban luka bakar sebesar 48% yang masih berusia di bawah lima tahun (balita), Fathir, pada Kamis (24/7/2019).

"Masuk pada hari Kamis lalu sekira pukul 11.00 WIB, pasien tidak diinfus dan disuruh pulang satu jam kemudian tanpa dirawat inap. Kata dokter, karena luka bakarnya hanya 48 persen," kecamnya kepada wartawan usai bertemu Direktur RS Muhammadiyah di kawasan Jalan Mandala By Pass Medan, Senin (29/7/2019) petang.

Kondisi itu, kata Jamil, mengakibatkan orang tua Fathir, pasangan Arifin Siahaan-Putri, warga kawasan Jalan Cuca Rawa 3, Perumnas Mandala, memboyong anaknya ke RS Haji Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Ironisnya, pada Jumat (25/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB, nyawa Fathir tidak tertolong lagi.

"Sore ini kami datang ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk meminta keadilan karena ada dugaan kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien," ungkap Jamil.

Pihaknya meminta dr Hendra dan dr Fitriani yang baru satu tahun bertugas di RS Muhammadiyah memberikan kejelasan proses penanganan pasien luka bakar karena tersiram kuah sayur panas di bagian tubuhnya.

Selaku paman almarhum Fathir, Jamil meminta pihak Dinas Kesehatan Kota Medan dan pengawas rumah sakit turun tangan untuk melihat SOP yang diduga dilanggar dalam penanganan pasien luka bakar itu.

"Kita ingin menjadi contoh, biar tidak terjadi lagi kepada anak-anak dan pasien yang berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah. Rumah Sakit ini adalah aset Sumatera Utara untuk melayani kesehatan, sehingga perlu dokter profesional dalam menangani pasien. Ini gerakan moral. Orang miskin dan orang tidak mampu diperlakukan sama dan harus ditangani dengan baik," tegasnya.

Ia menyatakan, pihak rumah sakit seharusnya memberikan perlindungan hak pasien dengan memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Dokter Reza selaku Direktur RS Muhammadiyah komunikatif dan itu kita hargai dan mau menerima aspirasi dan hak-hak yang kita tuntut mohon keadilan. Jika ada kelalaian penanganan pasien yang dilakukan dr Hendra dan dr Fitriani harus diberikan sanksi oleh RS dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang punya kewenangan," tandasnya. Hendra


Komentar

Berita Terkini