"Pendidikan politik sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, tetapi dapat juga diartikan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam menentukan jalannya suatu bangsa dan negara," paparnya.
Pada Oktober 2019, kata Herlan, sebanyak 122 desa di 16 kecamatan se Kabupaten Sergai akan melaksanakan pilkades secara serentak. Guna pemenuhan prinsip demokrasi, lanjutnya, pelaksanaannya sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Harapannya, penyelenggaraan pilkades di Sergai berlangsung demokratis sesuai peraturan perundang-undangan dan menghasilkan pemimpin pemerintah desa yang berkualitas.
"Sesuai Perda Kabupaten Sergai nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, masa jabatannya selama 6 tahun terhitung tanggal pelantikannya," ujar Herlan.
Ia mengemukakan, masyarakat memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat. Ditambahkannya, pilkades juga merupakan sarana pemersatu masyarakat.
"Masyarakat berperan sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin dan bukan sebagai obyek yang mudah dipengaruhi," sebutnya.
Sebelumnya, Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Sergai, H Ikhsan AP MSi melaporkan, kegiatan sosialisasi bertujuan agar pelaksanaan pilkades, pemerintah desa khususnya P2KD dan BPD serta stakeholder terkait dapat memahami tugas masing-masing dan saling bekerjasama dalam menyukseskannya.
"Sosialisasi ini diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2019 di Aula Sultan Serdang yang diikuti para Camat se-Kabupaten Sergai, Kasi Pemerintahan, Danramil, Kapolsek, Ketua BPD, Ketua P2KD dan instansi terkait," sebutnya. (AA)