|

Hore...Perda Izin Gangguan Dicabut

Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin menandatangani nota kesepahaman bersama DPRD Medan mengenai pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/7/2019). Foto Ist
Medan- Kabar gembira untuk pelaku usaha di Kota Medan. Senin (29/7/2019), Pemko Medan bersama DPRD Medan secara resmi menghapus Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) yang selama ini dikenakan bagi setiap pemohon atas aktivitas usaha.

"Keputusan pencabutan Perda mengenai retribusi izin gangguan itu ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan," papar Wali Kota Dzulmi Eldin.

Dikemukakannya, usulan pencabutan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah. Pihak Kemendagri juga telah mengamanatkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ agar pemerintah daerah segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.

“Atas dasar itu, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan,” tuturnya lantas menambahkan, sesuai mekanisme pembentukan Perda, Ranperda dimaksud akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menyatakan secara tegas menolak pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.

“Kami sangat menyayangkan keputusan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang mencabut izin gangguan karena dengan itu akan menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Rajuddin.

Pihaknya juga menyesalkan kinerja pengawasan Pemko Medan yang dinilai masih lemah terhadap dunia usaha yang kerap melanggar izin. Hendra

Komentar

Berita Terkini