|

Danau Toba bakal Bebas KJA

Keramba Jaring Apung di kawasan Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara. Foto Ist
Samosir- Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan memastikan segera mengosongkan Keramba Jaring Apung (KJA) milik perusahaan di Kawasan Danau Toba.

"Presiden sudah sampaikan.Tidak bagus untuk pariwisata, kita kosongkan," tegasnya di sela-sela kegiatan mendampingi Presiden Jokowi meninjau Tanoh Ponggol di Kabupaten Samosir, Rabu (31/7/2019).

Ia mengklaim, pemerintah pusat akan mencabut semua izin perusahaan yang berada di Kawasan Danau Toba seperti Aquafarm Nusantara atau yang sudah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia, Japfa, Toba Pulp Lestari (TPL), dan Alegrindo. Berdasarkan hasil kajian ahli dari Finlandia, kata Menko Luhut Panjaitan, semua perusahaan itu dapat mencemari Danau Toba dan mengurangi keindahan Danau Toba.

"Pokoknya kita gak ada urusan sama siapa pun. Sudah 40 tahun mereka bermain di sini. Sudah cukuplah, ini kan pariwisata," ujarnya lantas menambahkan, pembersihan KJA akan mendukung pariwisata di Danau Toba.

Di hari yang sama, massa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Medan menggelar aksi di depan Kantor BPODT kawasan Jalan Pattimura Medan dan Kantor Gubsu kawasan Jalan Diponegoro Medan. Dalam aksinya, massa meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan perusak dan pencemar di Danau Toba.

"Masyarakat Sumut menjadi cemas. Danau Toba yang menjadi kebanggaan masyaramat mulai rusak gara-gara beroperasinya sejumlah perusahaan perusak lingkungan," kecam Ketua GMKI Medan, Hendra Manurung dalam orasinya.

Pihaknya mencatat, sejumlah perusahaan yang beroperasi berpotensi merusak Danau Toba, antara lain, PT Inalum, PT Toba Pulp Lestari, PT Aquafarm, PT Allegrindo dan PT Lae Renun. Menurut Hendra, para pegiat lingkungan berulangkali menyuarakan maraknya aksi perusakan lingkungan di wilayah Danau Toba. Ironisnya, perusahaan-perusahaan itu masih beroperasi dan diduga ikut andil dalam mencemari air Danau Toba.

"Kami mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk menyurati Pemerintah Pusat agar mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan itu," sebutnya.

Massa juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Perpres Nomor 49 tentang Pembentukan BPODT yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara baik, sehingga banyak terjadi konflik antar masyarakat di sekitar Danau Toba.

Menanggapi tuntutan massa GMKI, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pemprov Sumut, Mariduk Sitorus mengaku pencemaran lingkungan di Danau Toba telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Hanya saja, pihaknya tidak bisa menyalahkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Danau Toba karena telah memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan.

"Kita hanya terus melakukan pemantauan, dan tindak lanjut dari temuan di Danau Toba kami sampaikan ke gubernur," tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini