|

Kasatpol PP Medan Absen di Sidang Mediasi

Teks Foto: Hakim Mediasi PN Medan, M Ali Tarigan memimpin sidang mediasi kasus Gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur terhadap kesewenangan oknum Satpol PP Medan yang merobohkan sejumlah bagian bangunan usaha kuliner di kawasan Jalan Dr Mansyur pada pertengahan tahun 2018, di Ruang Mediasi Lantai II PN Medan, Senin (8/4/2019). Foto Fey

Medan-
Gara-gara Tergugat I, Kasatpol PP Medan dan Tergugat II, Wali Kota Medan, tidak hadir, sidang mediasi atas gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, di Ruang Mediasi Lantai 2 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Senin (8/4/2019) ditunda.

Hakim Mediasi, M Ali Tarigan SH, menilai, Kuasa Hukum Tergugat, yakni Daldiri SH tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan saat diperlukan dalam kasus ini. “Kasatpol PP Medan harus hadir! Pihak kuasa hukum, tidak akan bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menyatakan, sejumlah kerugian bakal dialami pihak tergugat dan penggugat, bila persidangan mediasi diwakili kuasa hukum. Salah satunya, Hakim Mediasi bakal menganggap pihak yang diwakili kuasa hukum tidak serius, sehingga berpengaruh kepada putusan.

“Saya salut dengan pihak Penggugat yang mau hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya,” puji Ali Tarigan sembari menoleh ke arah pihak Penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH.

Menanggapi hal itu, Kalam Liano mengaku sengaja menghadiri persidanganmediasi untuk menunjukkankeseriusandalam upaya mendapatkan keadilan di negeri ini. “Saya memang mau menghadiri persidangan ini dengan didampingi kuasa hukum,” tukasnya.

Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat, Daldiri SH, dalam mediasi tersebut justru meminta pihak Penggugat mengajukan tuntutan secara rasional agar bisa disampaikan ke kliennya. Pernyataan itu segera dipatahkan Hakim Mediasi.

“Keinginan pihak Penggugat sudah jelas dalam isi gugatan. Jadi jangan tanya lagi tuntutan yang rasional seperti Anda katakan tadi,” sebut Ali Tarigan.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Tergugat berjanji untuk menyampaikan imbauan Hakim Mediasi sekaligus mengupayakan kehadiran Kasatpol PP Medan atau yang berwenang dalam mengambil kebijakan, saat lanjutan sidang mediasi pada Senin (15/4/2019).

Sekretaris Satpol PP Medan, Rahmat Harahap yang dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp belum bisa memastikan kehadiran pejabat dimaksud dalam persidangan pekan depan. “Kita koordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Medan dulu ya,” tulisnya.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini diajukan akibat kesewenangan oknum Satpol PP Medan merobohkan sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada pertengahan tahun 2018 tanpa menunggu batas akhir surat peringatan yang telah diterbitkan. Hal itu diperkuat putusan dari majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pemilik foodcourt berdasarkan nomor perkara 130/G/2018 pada akhir Desember 2018 dengan menyatakan, pihak Satpol PP Medan telah melakukan mal-administrasi sebagai dasar melakukan penindakan terhadap bangunan Food Court Pondok Mansyur.***
Komentar

Berita Terkini