|

Laboratorium PMKP Sumut Menuju Akreditasi Nasional

Kepala UPTD PTPH dan PMKP Dinas Ketapang TPH Sumut, H Marino, didampingi Kepala Seksi Penerapan Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Pangan, Dampak Perubahan Iklim dan Mutu Keamanan Pangan, Amran SP, saat menerima tiga utusan pihak Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, beberapa waktu lalu. Foto Ist

    Medan - Pembenahan terus dilakukan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan (PTPH dan PMKP) Sumut. Tujuannya, predikat akreditasi nasional dari pihak Komite Akreditasi Nasional (KAN) bisa disandang Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan (PMKP) milik salah satu UPTD di bawah naungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut ini.  

    "Sesuai arahan dari pihak Bapanas (Badan Pangan Nasional, red) sebelumnya, kita sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar Laboratorium PMKP bisa mendapatkan akreditasi," papar Kepala UPTD PTPH dan PMKP Dinas Ketapang TPH Sumut, H Marino, di ruang kerjanya, Kamis (30/05/2024).

    Ia mengklaim, Laboratorium PMKP sangat penting untuk menjaga mutu keamanan pangan. Apalagi, Sumut termasuk salah satu lumbung padi nasional. Selain itu, kata Marino, beras merupakan makanan pokok mayoritas Indonesia yang merupakan sumber utama pemenuhan gizi, meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin.

    “Keberadaan laboratorium PMKP sangat penting agar pangan bisa aman dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

    Secara terpisah, Kepala Seksi Penerapan Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Pangan, Dampak Perubahan Iklim dan Mutu Keamanan Pangan, Amran SP, menyatakan, tiga utusan dari pihak Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, masing-masing Miranti, Dea, dan Cindy, telah melakukan penilaian pemenuhan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar, beberapa waktu lalu. 

    "Ada beberapa kriteria penilaian, diantaranya kelembagaan, sumber daya manusia, penatalaksanaan, sarana-prasarana dan anggaran," tuturnya melalui aplikasi WhatsApp.

    Diakui, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan untuk memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Hal ini untuk mewujudkan komitmen pihaknya melaksanakan tugas dan fungsi selaku lembaga otoritas yang melaksanakan pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebelum beredar dan di peredaran sesuai Standar Peraturan Bapanas No 12 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.

    "Akreditasi sangat dibutuhkan sebagai legalitas dalam mengeluarkan sertifikasi mutu beras yang telah melalui pengujian di laboratorium," sebutnya. Fey


Komentar

Berita Terkini