|

Terlibat Bisnis Haram, Dua Tetangga Dibui

Dua tersangka kasus sabu-sabu yang merupakan tetangga di kawasan Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kota Binjai, diamankan Polsek Binjai Barat, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Binjai- Bisnis yang dilakoni dua tetangga di kawasan Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, tak layak untuk ditiru. Bisnis sabu-sabu membuat sepasang insan berlainan jenis itu harus mendekam ke jeruji besi.

Berdasarkan sejumlah informasi, kasus itu terungkap saat PS Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, menerima telepon dari seseorang dalam perjalanannya menuju Mapolsek Binjai Barat, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB. Diinformasikan, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di rumah kosong kawasan Jalan Coklat Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai. 

AKP Siswanto Ginting segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus untuk memimpin penyelidikan ke lokasi dimaksud. Ternyata, informasi tersebut benar. Di lokasi, sejumlah personil Unit Reskrim melihat sosok pria sesuai ciri-ciri yang telah diberikan sebelumnya. Tak ayal, penggerebekan segera dilakukan dilanjutkan dengan menggeledah tubuh pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AS (19), warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai. 

Hasilnya tidak sia-sia, ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,74 gram, satu kaca pirek dan satu pipet yang telah dimodifikasi berbentuk skop. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket sabu-sabu dari tetangga sebelah rumahnya, berinisial S alias Yani (40).

Aksi gerak cepat dilakukan personil Polsek Binjai Barat dengan menyambangi kediaman perempuan tersebut untuk melakukan penangkapan. Turut disita, uang senilai Rp500 ribu berikut alat isap sabu (bong) dari kediaman Yani. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Binjai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ian   

Komentar

Berita Terkini