|

Selamatkan Muatan, Sopir Truk Jadi Tersangka

Sopir truk berinisial DI (40) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat pada kematian korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Belawan, Kamis (21/10/2021). Foto Ist

Belawan- Dilema menimpa seorang sopir truk berinisial DI (40). Bermaksud hendak menyelamatkan muatan truknya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, dalam konferensi persnya Kamis (21/10/2021) sore, menyatakan, tersangka dianggap bersalah karena telah mengakibatkan Roni Alfarizi meninggal dunia. Dijelaskannya, peristiwa berawal saat tersangka melihat terpal penutup muatan truknya yang terparkir di Komplek Gudang Bahari kawasan Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Medan, bergerak-gerak. 

Merasa curiga akan adanya aksi pencurian, tersangka kemudian mengambil balok kayu dan langsung memukulkannya ke bagian terpal yang bergerak tersebut. 

"Sebanyak enam kali tersangka memukulkan balok kayu itu ke terpal, sebelum ada yang keluar dari dalam terpal dan berlari menjauhi lokasi itu," ungkap AKBP Faisal Rahmat yang saat itu didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution SH, Kasat Reskrim, AKP I Kadek HC SH SIK MH, dan KBO Sat Reskrim, Iptu Arifin Purba SH.

Kendati demikian, lanjutnya, masih terlihat pergerakan di bawah terpal tersebut, sehingga tersangka kembali memukulkan balok kayu tersebut sebanyak empat kali. Setelah tidak ada lagi pergerakan, kata AKBP Faisal Rahmat, tersangka kemudian mengikat kembali terpal truk yang telah terbuka.     

Tidak berselang lama, muncul sejumlah warga menghampiri truk itu dan memeriksa isi terpal di truk tersebut. Ternyata, ditemukan pria bernama Roni Alfarizi dalam kondisi tubuh sudah tidak bergerak lagi. Sejumlah warga segera memboyongnya ke RS Delima Martubung untuk mendapatkan perawatan medis. Ironisnya, dua jam berselang, Roni dinyatakan meninggal dunia.

"Seharusnya tersangka menghentikan pemukulan setelah satu orang melompat keluar, dan melihat di bawah terpal. Hanya saja, tersangka tetap memukul sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia," sebut AKBP Faisal Rahmat.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belawan.   

"Kita menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya. Coki

Komentar

Berita Terkini