Dua pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Binjai Selatan, diapit personil Sat Narkoba Polres Binjai, beberapa waktu lalu. Foto Ist |
Binjai- Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH (59) terpaksa harus meringkuk di penjara. Pasalnya, ia menjadi pengedar sabu-sabu bersama seorang rekannya, PG (29), di wilayah Binjai Selatan.
Dalam press release di Mapolres Binjai, Selasa (26/10/2021), disebutkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya yang merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di kediaman SH, kawasan Jalan Pandega Gang Mushola Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (21/10//2021) sekira pukul 12.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian SIK segera memerintahkan sejumlah personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Saat melihat ciri-ciri orang yang menjadi target buruan berada di depan pintu rumah, penangkapan segera dilakukan. Ia mengaku berinisial PG dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sontak, PG segera dipaksa untuk memasuki rumah yang diakuinya dihuni rekannya tersebut.
Ternyata tidak sia-sia, di atas kasur dalam kamar SH, ditemukan satu paket sabu-sabu. Beruntung, PG juga bersikap kooperatif dengan mengambil tiga paket sabu-sabu lainnya yang disimpan keduanya. Tak ayal, empat paket sabu-sabu seberat 29,67 gram yang hendak dijual di kawasan Kecamatan Binjai Selatan disita sebagai barang bukti. Ian