|

Pendeta Asaf Marpaung tak Nodai Agama

Sejumlah rohaniawan yang tergabung dalam BKAG, beberapa waktu lalu. Foto Coki

Medan- Ketua Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan, Pendeta Robert Sinambela MM MA, menegaskan, pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church), Pendeta DR Asaf Marpaung,  tidak melakukan penistaan agama.

"Pendeta yang tergabung dalam BKAG meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan mantan jemaatnya," ujarnya kepada sejumlah jurnalis di Medan, Jumat (01/10/2021).

Ia menilai, dijadikannya Pdt DR Asaf Marpaung sebagai tersangka atas laporan mantan jemaatnya, Togap Guntur Marbun, merupakan preseden buruk. Apalagi, agama Kristen memiliki banyak dogma (pengajaran, red), dan masing-masing Gereja memiliki pengajaran serta sudut pandang berbeda dalam meyakini sekaligus menjalankan ajaran Kristen. Pihaknya menyarankan institusi kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, karena hal itu seputar masalah keyakinan dan kepercayaan.

"Saya tidak melihat ada unsur penistaan agama seperti yang telah dilaporkan mantan jemaatnya sejak tahun 2018 lalu," sebutnya.

Pendeta Robert Sinambela mengklaim, hal itu menimbulkan kegelisahan di kalangan rohaniawan Gereja. 

"Kalau ada jemaat yang tidak suka dengan isi khotbah, dengan mudahnya para pendeta dilaporkan dan menjadi tersangka kasus penistaan agama," sesalnya lantas berharap, tidak ada kriminalisasi terhadap pendeta yang sedang menyampaikan Firman Tuhan dan kebenaran-Nya. 

Sementara, Kuasa Hukum Pendeta Asaf Marpaung, Tribrata Hutauruk SH MH, menyatakan, pihak penyidik Polrestabes Medan terkesan memaksakan kliennya menjadi tersangka. Indikasi itu terlihat dari waktu pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

"Pelapor sudah tidak lagi menjadi jemaat Indonesia Revival Church sejak tahun 2015, tapi baru melapor pada tahun 2018. Ada apa ini?" tuturnya.

Selain itu, kata Tribrata, kliennya yang telah berstatus tersangka belum mendapatkan kepastian hukum hingga sekarang. Berdasarkan petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, lanjutnya, Pendeta Asaf Marpaung tidak bisa disangkakan melakukan ajaran sesat. 

"Saya meminta sekaligus berharap agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan SP3 terhadap klien saya karena tidak seharusnya sebagai tersangka," pungkasnya. Coki

Komentar

Berita Terkini