|

BNN Gerebek FIB USU, 31 Positif Narkoba

Sejumlah tersangka yang terjaring dalam penggerebekan di FIB USU, akhir pekan lalu. Foto Ist

Medan- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan, menyatakan, sebanyak 31 orang yang terjaring dalam penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

"Setelah dilakukan tes urine, dari 47 orang yang terjaring razia, sebanyak 31 orang diantaranya positif narkotika," papar Brigjen Toga Panjaitan dalam press realease di halaman kantor BNNP Sumut, kawasan Jalan Willem Iskandar Medan, Senin (11/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pendataan, lanjutnya, sebanyak 14 orang merupakan mahasiswa aktif, enam orang alumni serta 11 orang lainnya dari masyarakat. Sementara barang bukti yang ditemukan berupa 508,6 gram daun ganja. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Brigjen Toga Panjaitan, seberat 265 gram diantaranya milik seorang alumni FIB USU berinisial JHS.

"Tersangka JHS mengaku memperoleh daun ganja dari seorang perempuan berinisial DM," tukasnya dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan SH MA,Kabiro Humas dan Protokol USU, Amalia Meutia) serta sejumlah pejabat USU.

Berbekal pengakuan tersebut, sejumlah personil kemudian memburu DM dan membekuknya bersama seorang teman prianya, berinisial FA, di Jalan Cemara Ujung No 80 Kelurahan Jati Medan, Minggu (10/10/2021).

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sebutnya.

Ia menambahkan, bagi yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan assesment medis untuk dilakukan langkah selanjutnya yakni direhabilitasi. Coki


Komentar

Berita Terkini