|

'Preman Kampung' ke Penjara

Pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil, Deni (33), diamankan di Mapolsek Pangkalanbrandan, Sabtu (18/09/2021). Foto Ist

Besitang- Aksi 'sok jagoan' DP alias Deni (33), warga Desa Alur Gading Kecamatan Birem Bayen Kota Langsa Provinsi Aceh terhadap seorang pengemudi mobil berakhir ke penjara. 'Preman kampung' itu dicokok aparat kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda W Situmorang, peristiwa penganiayaan berawal saat korban, Anwar Ahmat (43) melewati sekelompok pria yang sedang mengatur arus lalu-lintas di kawasan Jalan Besitang, tepatnya di depan pabrik beton Dusun III Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Diduga tersinggung, empat pria segera mengejar kendaraan warga Jalan Mushalla Gang Sukma No 28 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal itu yang hendak menuju Provinsi Aceh dan menghentikannya.

Korban segera turun dari kendaraannya. Namun, pelaku justru melayangkan pukulan ke wajah korban, sehingga mengakibatkan bengkak di bagian pipi, mata dan pelipis kiri. Merasa keberatan, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Pangkalanbrandan. 

Berbekal pengaduan tersebut, sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 16.30 WIB, pelaku yang sedang berada di depan pabrik beton Dusun III Desa Dei Tualang Kecamatan Brandan Barat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalanbrandan," tandas Ipda W Situmorang melalui telepon selulernya. Ian

Komentar

Berita Terkini