|

Polri Dukung PPKM Darurat

Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

"Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," paparnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (04/07/2021).

Di masa pandemi Covid-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini, kata Komjen Agus, akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak 'panic buying', karena akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial. Berdasarkan pengamatan, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah itu berisi lima poin penting. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks. Selanjutnya, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dalam hal ini Kabareskrim. Coki

Komentar

Berita Terkini