|

18 Titik Penyekatan di Kota Medan

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, memimpin Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba Penanganan Covid-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, di kawasan Jalan Bukit Barisan Medan, Senin (12/07/2021). Foto Ist

Medan- Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menyatakan, terdapat 18 titik penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

"Ada lima titik di perbatasan dan 13 titik penyekatan di dalam Kota Medan," paparnya usai memimpin Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba Penanganan Covid-19 dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, di kawasna Jalan Bukit Barisan Medan, Senin (12/07/2021).

Sebelumnya, pihak Pemko Medan telah mellakukan penyekatan di 10 titik, yakni lima di perbatasan dan sisanya di dalam Kota Medan. Namun, seiring mobilitas masyarakat yang masih tinggi, titik penyekatan ditambah. 

Pihaknya juga bakal mendatangi sektor usaha melalui sistem door to door untuk memastikan aturan Work From Home (WFH) sebesar 50% pekerja sesuai aturan dalam PPKM Darurat, berlangsung sesuai aturan. Hal itu sesuai arahan dari Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak.

"Tidak hanya cukup di jalan, tapi harus juga door to door ke perusahaan-perusahaan,” sebut Bobby menirukan arahan tersebut.

Hingga tiga hari ke depan, pihaknya akan menyosialisasikan ketentuan PPKM Darurat. Setelah itu, dilakukan teguran. Pada kesempatan itu, Bobby juga menyinggung Instruksi Mendagri yang telah mengeluarkan aturan seputar 3T (Tracing, Testing dan Treatment, red) dalam keadaan PPKM Darurat

"Untuk tracing minimal 15 kontak erat, testing minimal 406 per hari dan treatment sudah kita siapkan tiga lokasi untuk tempat isolasi," sebutnya.  

Bobby mengklaim, dari aturan testing minimal sebanyak 406 per hari, pihaknya sudah mencapai 820 orang per hari. Terkait BOR (Bed Accupancy Rate, red) atau tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit pasien Covid-19, diakuinya, masih di bawah 50%. Namun, mengalami peningkatan sebesar 10% dalam kurun waktu empat hari terakhir. Salah satu penyebabnya adalah banyak rumah sakit yang menutup tempat tidur Covid-19-nya.

“Akan kita tekankan lagi kepada rumah sakit agar bisa mengikuti ketentuan minimal sebesar 30 persen tempat tidur untuk pasien Covid-19,” ujarnya. Van

Komentar

Berita Terkini