|

Langgar Prokes, Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

Sejumlah personil tim gabungan Pemko Medan saat menyisir tempat hiburan malam, Selasa (01/06/2021) malam. Foto Ist

Medan- Sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Medan ditertibkan tim gabungan Pemko Medan yang beranggotakan personil dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu anggota TNI dan Polri, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan PPKM Mikro, Selasa (01/06/2021) malam.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Salah satu poin dalam SE itu menyebutkan, tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin langsung Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap SH MSP. 

Dalam arahannya, Sulaiman meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. 

"Berikan imbauan secara persuasif kepada para pengelola tempat hiburan malam," ujarnya. 

Tempat yang pertama didatangi tim gabungan adalah Kingdom Pool & Bar di kawasan Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya, tim menuju Glamour Hotel and Spa di kawasan Jalan H Adam Malik dan ke Shoot the Traders di kawasan Jalan Kapten Pattimura. Van


Komentar

Berita Terkini