|

Parapat Zona Merah Covid-19

Mobil tangki milik PT TPL Tbk melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum di kawasan Parapat, Sabtu (15/05/2021). Foto Effendy Bakkara

Parapat- Kota Parapat masuk dalam daftar zona merah bahaya Covid-19 selama 12-26 Mei 2021. Hal itu diketahui melalui Surat Edaran yang ditandatangani Camat Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, M Yosua Simaibang, sesuai hasil Rapat Penanganan Covid-19 di kantor kecamatan setempat pada 11 Mei 2021.

Sebagai langkah antisipasi, pihak Kelurahan Parapat dan Kelurahan Tigaraja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon bekerja sama dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk melakukan penyemprotan disinfektan. Menurut perwakilan PT TPL, Rudi Hutagalung, sebanyak 20 ribu liter disinfektan disemprotkan melalui mobil tangki ke sejumlah fasilitas umum, mulai kantor Kecamatan Sipangan Bolon, Pekan Tigaraja hingga sepanjang jalan kawasan obyek wisata Parapat. 

"Ini salah satu bentuk kepdulian sosial PT TPL kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di kawasan wisata Parapat," paparnya di sela kegiatan, Sabtu (15/05/2021). 

Nantinya, kata Rudi, bantuan tersebut berlanjut sesuai kebutuhan. Sikap tanggap pihak PT TPL disambut positif Camat Girsang Sipangan Bolon, M Yosua Simaibang.

"Terimakasih atas segala perhatian yang diberikan pihak PT TPL, semoga kerjasama ini terpelihara dengan baik, demi kepentingan masyarakat," tuturnya. Effendy Bakkara


Komentar

Berita Terkini