|

Paksa Petani Jual TBS, Tosa Diamankan

Ilustrasi penganiayaan. Foto Int

Wampu- Aksi TG alias Tosa (24) dan kawan-kawan, memaksa petani kelapa sawit di Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, berakhir di penjara Mapolres Langkat.

Dalam LP No: 278/V/2021/SU/LKT tanggal 23 Mei 2021, beberapa korbannya seperti Muslimah (36), Susilawati Sembiring (42) dan Sumaini (49), ketiganya warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, mengaku dianiaya Tosa dan kawan-kawan karena menolak menjual Tandan Buah Segar (TBS) mereka. Aksi penganiayaan terjadi usai mendatangi Kantor Kepala Desa Basilam Bukit untuk menanyakan selebaran berisi imbauan menjual TBS ke Tosa, Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

"Tosa memukul dada kiri saya," ujar korban. 

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Langkat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya sejumlah personil Polres Langkat, masing-masing Kasat Reskrim, Iptu M Said Husein SIK, Kanit Pidum, Iptu Bram Candra SH, Kanit Tipidter, Ipda Herman F Sinaga SSos, Kanit PPA, Ipda Sihar MT Sihotang SH dan beberapa anggota operasional, menangkap empat pelaku penganiayaan di kediaman Okor Ginting, kawasan Lingkungan I Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, Senin (24/05/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Selain Tosa, tiga rekannya yang turut diamankan adalah SUG alias Okor Ginting (59), RG (29) dan Par alias Anto (50). Ian


Komentar

Berita Terkini