Medan- Meski telah menyerahkan lahan seluas 499,18 meter persegi di kawasan Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, kepada Pemko Medan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2020 lalu, namun Halimah Sembiring tidak kunjung mendapatkan dana kompensasi yang dijanjikan senilai Rp888.362.900. Ia memilih mengadukan nasibnya ke Kantor Ombudsman RI (ORI) Suut di kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (04/05/2021).
"Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini," ujarnya dengan nada sendu dihadapan Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar.
Sebelum diserahkan kepada pihak Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan, ia berharap penuh dari rumah kontrakan yang berdiri di lahan tersebut. Janda pensiunan ini mengaku memiliki lima rumah kontrakan, dengan sewa per bulan, masing-masing senilai Rp1 juta.
"Sejak diambil Pemko Medan, rumah itu tidak kukontrakkan lagi. Listriknya juga sudah diputus. Tapi, lahan itu belum juga dibayar," keluhnya.
Halimah menyatakan, ada 16 persil tanah yang diambil pihak Pemko Medan untuk dijadikan RTH dan dijanjikan akan dibayar sebelum Natal tahun 2020. Ironisnya, hingga kini baru tiga persil tanah yang dibayar pihak Pemko Medan dengan nilai Rp13 miliar. Sementara, lanjutnya, anggaran yang disediakan untuk pembebasan lahan seluas 1,2 hektar di kawasan itu mencapai Rp25,2 miliar.
Saat hal itu ditanyakan penyebab lahan lainnya belum dibayar, pihak Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan melalui suratnya menjelaskan, anggaran ganti rugi dialihkan untuk penanganan banjir.
"Tolonglah Pak Bobby, segera lah bayarkan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.
Hal senada dikemukakan warga yang lain, Sunardi. Menurutnya, lahan seluas 227 meter persegi senilai Rp798.100.000, belum juga dibayar Pemko Medan. Padahal, ia telah memanjar lahan baru untuk dijadikannya tempat tinggal.
"Kami sudah disuruh pindah, makanya saya memanjar lahan baru. Tapi, sampai sekarang, belum juga dibayar," kecamnya.
Kondisi itu membuatnya tetap bertahan di lahan semula, sembari menanti dana pembayaran yang telah dijanjikan pihak Pemko Medan. Menanggapi hal itu, Abyadi Siregar mengklaim masih memverifikasi laporan tersebut. Bila nantinya dianggap memenuhi syarat, maka segera ditindaklanjuti ke pihak terkait.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang akan ditelusuri, termasuk alasan pembayaran terhadap tiga persil itu.
"Pemko Medan tidak boleh menggantung proses ganti rugi tanah masyarakat," tegasnya.
Abyadi memperkirakan, masalah ini belum diketahui Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, sehingga belum terselesaikan.
"Pemko jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan," tandasnya. Fey