|

Pendeta HKBP Distrik 9 Daftar Jamsostek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr Sanco Manullang, bersama sejumlah pendeta Distrik 9 dan HKBP Pinang Sori, Senin (26/04/2021). Foto Ist

Sibolga- Kalangan pendeta HKBP Distrik 9 dan HKBP Pinang Sori, mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Senin (26/04/2021). Hal itu menyusul puluhan pendeta dari  Gereja Sibolga HKBP Aek Mompang, HKBP Sibolga Julu, HKBP Manduamas, HKBP Sihorbo, HKBP Andam Dewi, HKBP Sibolga Nauli, yang telah terlebih dahulu telah mendaftar.

Dalam rilis resminya, pihak BPJS Ketenagakerjaan Sibolga menyatakan, salah seorang peserta yang langsung mendaftar adalah Pendeta HKBP Sibolga Baru atas nama Pdt Zainal Abidin Simanjuntak. Para pendeta tersebut mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JPN). Disebutkan, kegiatan yang dimoderasi Pdt Maslan Situmorang itu dihadiri puluhan pimpinan gereja tingkat resort dan dipimpin Praeses Distrik 9 Sibolga Tapanuli Tengah dan Nias, Pdt Donda Simanjuntak STh.

Dalam arahannya, Praeses Pdt Donda Simanjuntak STh menyatakan pentingnya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena erat hubungannya dengan perlindungan terhadap resiko pelayanan yang bisa saja terjadi pada saat melayani umat.

“Kita sangat membutuhkan kehadiran Jamsostek dalam kehidupan kita sebagai pelayan dan juga sebagai jemaat. Saya kira BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meneruskan sosialisasi ke tingkat ressort dan huria, tidak mesti disurati dari Distrik lagi, apakah kita setuju?" tanya Praeses yang disambut positif para peserta rapat.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng dalam pemaparannya mengungkapkan, kepesertaan para pendeta dapat memilih  salah satu dari tiga paket pilihan. Paket I, lanjutnya, dengan kategori upah senilai Rp 3.111.111. Perinciannya, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% x Upah Rp 3.111.111= Rp7.467 dan Jaminan Kematian 0,3 x Upah Rp3.111.111 menjadi Rp9.333. 

"Total iuran Paket I senilai Rp16.800," tuturnya.

Untuk Paket II dengan kategori upah senilai Rp3.111.111, Sanco menyatakan, total Paket I ditambah Jaminan Hari Tua 5,7 % x Upah Rp3.111.111= Rp177.333. Dengan kata lain, total iuran Paket II senilai Rp194.133. Selanjutnya, Paket III dengan kategori upah senilai Rp3.111.111. Ada pun total Paket III ditambah Jaminan Pensiun 3 % x Upah Rp 3.111.111 = Rp93.333, sehingga total iuran Paket III (paket lengkap) berkisar Rp287.467 per bulan.

“Adapun manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja seperti Biaya Pengobatan Sesuai Kebutuhan Medis, Biaya Pengangkutan darat senilai Rp5 juta, laut Rp2 juta, udara Rp10 juta, STMB 12 bulan pertama 100 persen, Santunan Cacat Tetap Rp158.536.000, Bantuan Beasiswa untuk dua anak, Beasiswa pendidikan bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal senilai Rp174 juta dan Santunan Kematian Rp135.888.000,” urainya.

Khusus manfaat Jaminan Kematian, kata Sanco, seperti Santunan Kematian senilai Rp20 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta dan Santunan Berkala Rp12 Juta, sehingga total Kematian mencapai Rp42 juta. Begitu juga Beasiswa pendidikan bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal senilai Rp174 juta.

“Untuk Jaminan Hari Tua akan mendapatkan berupa Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan di atas deposito,” sebut alumnus S3 Teknik Industri USU ini.

Ia menambahkan, Jaminan Pensiun khususnya Pensiun Hari Tua akan mendapatkan Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun, setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Manfaat Pensiun Janda/Duda Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. 

Begitu juga Manfaat Pensiun Cacat Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%). Tidak jauh berbeda dengan Manfaat Pensiun Orang Tua yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) sebagai ahli waris peserta lajang.

"Manfaat Pensiun Anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta, maksimal dua anak yang didaftarkan pada program pensiun, sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun," tandasnya. Coki

Komentar

Berita Terkini