|

Mediasi PTPN 2-Pensiunan Gagal

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Imran Obos, memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PTPN 2 dan delapan pensiunan yang masih bertahan di rumah dinas Emplasemen Kebun Helvetia, Deliserdang, di ruang rapat Komisi I, kawasan Lubukpakam, Kamis (18/03/2021). Foto Hendra 

Lubukpakam- Niat pihak Komisi DPRD Deliserdang untuk memediasi perseteruan antara manajemen PTPN 2 dengan delapan pensiunan, yakni Masidi dan kawan-kawan, yang bertahan di rumah dinas Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang atau Emplasemen Kebun Helvetia, Kamis (18/03/2021) berakhir gagal. 

Semula, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Imran Obos SE, yang langsung memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I tersebut, mengingatkan pihak manajemen PTPN 2 untuk segera menunaikan kewajibannya kepada karyawan pensiun, seperti Santunan Hari Tua (SHT). Mendengar hal itu, perwakilan manajemen PTPN 2, David Ginting (Kasubbag Hukum Pertanahan), Eka Kesuma (Kasubbag SDM) serta Mahdian Tri Wahyudi dan JM Sihotang (Serikat pekerja Perkebunan), menyatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan dan membayar hak-hak seluruh karyawan penisun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di BUMN tersebut.

"PTPN 2 siap membayar seluruh kewajiban, bahkan, melalui beberapa utusan, pihak manajemen PTPN 2 telah mendatangi rumah para pensiunan di Emplasemen Kebun Helvetia," sebutnya.

Ironisnya, para pensiunan yang saat itu didampingi Kuasa Hukum dari LBH Medan, Muhammad Alinafiah SH MHum, justru menolak hak-hak mereka dibayar sesuai PKB PTPN 2. Kondisi itu mendorong Imran Obos mengambil keputusan, perseteruan itu tidak bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah dan menyarankan para pensiunan menempuh jalur hukum. 

Ditemui usai RDP, Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan SE, menyatakan, pihaknya pada prinsipnya tetap melaksanakan program kerja dalam pembangunan di areal HGU Kebun Helvetia HGU nomor: 111 Kebun Helvetia PTPN 2 yang masa berlakunya hingga 2028 mendatang. Ia menegaskan, yang mengetahui status tanah dan alas hak, fungsi dan pemanfaatan lahan serta rumah dinas di Kebun Helvetia adalah manajemen PTPN 2. 

Sebenarnya, kata Sutan, orang di luar PTPN2 tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN2, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia berakhir pada 2028 mendatang. Begitu juga tentang titik koordinat, hanya diketahui pihak BPN dan PTPN 2 dan dikuatkan dengan alas hak HGU yang diterbitkan BPN.

"Untuk apa ditunjukkan titik koordinat kepada orang yang tidak punya dasar," sebutnya. Hendra



Komentar

Berita Terkini