|

Gubsu Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April

Gubsu Edy Rahmayadi saat memberikan penjelasan seputar PPKM Mikro untuk enam kabupaten/kota di Sumut di halaman Rumah Dinas Gubernu, Jalan Sudirman No 41 Medan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Medan- Gubsu Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021. Sebelumnya, PPKM Mikro dijadwalkan berakhir pada 23 Maret 2021.

“Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumatera Utara kembali memperpanjang PPKM Mikro. Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat,” papar Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (25/03/2021).

Ia menjelaskan, PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, seperti pembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50%, kegiatan belajar-mengajar secara daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya. Di Sumut, lanjutnya, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif. Dalam kurun waktu 13-19 Maret 2021, tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata per hari mencapai 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.

“Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumatera Utara lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19,” sebut Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini.

Ke depan, kata Irman, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan berikutnya. Ia berharap, kepala daerah melakukan monitoring secara ketat melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. 

"Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tegasnya. 

Dalam instruksi Gubsu No 188.54/9/INST/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro itu, dijelaskan secara detail tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota, yakni Medan, Binjai, Langkat, Deliserdang, Pematangsiantar dan Simalungun, yang menjadi sasaran. Keempat zona tersebut adalah Zona Hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), Zona Kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, Zona Oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan Zona Merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.

Disebutkan pula, keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda. Khusus untuk zona merah dan oranye, penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Di kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan. Van


Komentar

Berita Terkini