|

Bupati Asahan Imbau Masyarakat Taat Pajak

Bupati Asahan, H Surya BSc, memperlihatkan bukti laporan SPT tahunan miliknya saat hadir dalam Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan 2021 di Aula Melati Kantor Bupati, di Kisaran, Kamis (04/03/2021). Foto Ist

Kisaran- Bupati Asahan, H Surya BSc mengimbau masyarakat, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat pajak dengan segera membayarkan kewajiban pajak sekaligus menyampaikan laporan SPT tahunan secara tepat waktu.

"Mari kita bayar pajak tepat pada waktunya dan bayarkan melalui Kantor Pelayanan Pajak" imbau Bupati Surya saat menghadiri pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran di Aula Melati Kantor Bupati, Kamis (04/03/2021).

Saat ini, lanjutnya, pelayanan SPT tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu menggunakan SPT e-Filling.melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Bagi para ASN, diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling, sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Surat Edaran nomor 8 Tahun 2015. 

Pihaknya berharap partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN supaya taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan.

"Pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, akan mendorong partisipasi aktif guna mendukung pembiayaan, baik itu APBN/APBD melalui sektor pajak," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani, menjelaskan, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Kisaran pada tahun 2020 mencapai 99,44% atau senilai Rp809,3 miliar dari target Rp 813,8 miliar. Pada tahun 2021, pihaknya menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 957,7 miliar. 

"Target penerimaan pajak tahun ini meningkat sebanyak Rp148,4 miliar atau naik sebesar 18,3 persen dari tahun 2020," urainya.

Ia mengemukakan, batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak pada 31 Maret 2021. Begitu juga batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 30 April 2021. DP


Komentar

Berita Terkini