|

SPP PTPN II Bahas Kebun Helvetia di LBH Medan

Sejumlah pengurus SPP PTPN II membahas Kebun Helvetia di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No 12 Medan, Jumat (19/02/2021). Foto Ist 

Medan- Dalam upaya mengoptimalkan areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Helvetia, pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II menggandeng LBH Medan. Hal itu terungkap dalam kunjungan ke Kantor LBH Medan di Jalan Hindu No 12 Medan, Jumat (19/02/2021).

"Serikat Pekerja Perkebunan mendukung penuh program kerja PTPN II yang ingin mewujudkan Kota Deli Megapolitan, melalui pengosongan rumah dinas yang ditempati pensiunan dan anak pensiunan di areal Emplasemen Kebun Helvetia," papar Ketua SPP PTPN II, Mahdian Triwahyudi, didampingi Sekretaris Umum, Jumadi Matanari, Bendahara Umum, Dedy Saputra, Wakil Ketua Umum, Armansyah SAg dan sejumlah pengurus.

Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari pemberitaan-pemberitaan miring yang tidak obyektif di masyarakat. Dikemukakannya, lahan yang ditempati pensiunan dan anak pensiunan itu merupakan aset PTPN II berdasarkan HGU Nomor 111 Helvetia yang berlaku hingga 2028. 

Mahdian menyayangkan, dari 25 pensiunan dan anak pensiunan yang sebelumnya menempati rumah dinas tersebut, kini tersisa sembilan keluarga lagi memilih bertahan. Bahkan, meminta perlindungan hukum ke pihak LBH Medan. Padahal, rumah dinas itu bukan milik pribadi penghuni atau diwariskan pada anak cucu. 

"Jika karyawan sudah pensiun, wajib meninggalkan rumah dinas itu," tegasnya.  

Mahdian menyatakan, SPP PTPN II bertanggungjawab membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pihaknya dan seluruh stakeholder berkomitmen mengawal dan memastikan seluruh pekerjaan yang dilakukan PTPN II dalam mengoptimalkan aset negara, sudah sesuai hukum yang berlaku.  

"SPP PTPN II memohon kepada semua pihak, khususnya LBH Medan sebagai pihak yang mewakili pensiunan karyawan dan anak pensiunan karyawan dapat melihat permasalahan ini dengan lebih obyektif dan berimbang," sebutnya.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M Alinafiah Mantondang SH MHum, menilai, sejumlah penghuni rumah dinas yang masih tetap bertahan itu sebatas masalah teknis.

"PTPN II punya kenwenangan untuk itu," tukasnya usai menerima kunjungan pihak SPP PTPN II.

Pihaknya meminta salinan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yag utuh dan lengkap agar bisa dipelajari. Pasalnya, pihak LBH belum memahami persoalan ini. Ia menambahkan, sepanjang pihak PTPN II tidak memberikan salinan dokumen PKB tersebut, diperkirakan tetap terjadi perbedaan pendapat di anatra keduanya. 

"Salah satunya seperti, apakah pensiunan itu memiliki kesempatan untuk membeli rumah dinas itu atau tidak," ujarnya. Hendra


Komentar

Berita Terkini