|

Penyidik Polres Tanah Karo tak Profesional

Pihak DPC Pospera Karo menyerahkan surat permohonan tindak lanjut penanganan Laporan Polisi kasus dugaan pemalsuan Akta Wasiat yang dilaporkan almarhum Milala Sembiring Meliala pada 11 Nopember 2020, kepada Kasi Umum Polres Karo, Jumat (05/02/2021). Foto Joh

Kabanjahe- Pihak DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo menuding penyidik Polres setempat tidak pofesional dalam menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat wasiat No 1 tahun 2004 dihadapan Notaris berinisial JT SH, yang diadukan almarhum Milala Sembiring Meliala, pada 21 Maret 2019 silam.

"Penyidik beralasan, pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala tidak bisa dilanjutkan karena pelapor tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli seperti tercantum dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, red)," ungkap Wakil Sekretaris DPC Pospera Karo, Yoki Pranata Sinulingga, usai menyerahkan surat nomor: 001/Hukum /DPC Karo/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021 tentang Permohonan Tindak Lanjut penanganan LP perkara dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Kapolres Karo, melalui Kasi Umum, di halaman Mapolres, Jumat (05/02/2021).

Sebelumnya, pihak pelapor sampai harus mengirimkan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumut pada 3 Juli 2020, agar perkara tersebut bisa segera ditangani pihak penyidik. Setelah Kapolda Sumut menerbitkan surat kepada Kapolres Tanah Karo, kata Yoki, penanganan perkara itu baru ditindaklanjuti, sebelum akhirnya dikeluarkan SP2HP. Ironisnya, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumut telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan, menyatakan notaris berinisial JT SH bersalah.

Yoki menambahkan, kliennya kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo sesuai Laporan Polisi nomor:  LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020. Hal ini disebabkan, perkara dapat ditingkatkan ke LP setelah 15 bulan surat pengaduan dikirimkan ke Mapolres Tanah Karo.

Dijelaskannya, kapasitas DPC Pospera Karo dalam hal ini untuk memberikan pendampingan terhadap Halpian Sembiring Meliala, saudara kandung almarhum Milala Sembiring Meliala yang merupakan anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Kapiten Sembiring Meliala. 

Hal senada dikemukakan Sekretaris DPC Pospera Karo, Ariga, yang hadir pada kesempatan itu. Ia menegaskan, Kepala Bidang Hukum Polda Sumut yang termuat dalam surat Kapolda Sumut kepada Kapolres Tanah Karo pada nomor 2 poin 1 (a) menyatakan, bahwa, diduga keras telah terjadi pemalsuan tanda tangan Pendumas (Pengaduan masyarakat, red) Milala Sembiring Meliala dan Susana br Sembiring Meliala pada Akta Wasiat nomor: 1 tahun 2004 yang diperbuat dihadapan notaris JT SH. 

"Jadi menurut kami, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara itu," sebutnya. 

Bila dalam batas waktu yang telah ditentukan, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya bakal 'turun ke jalan' dengan mengerahkan massa dari seluruh DPC Pospera se Sumut. 

"Itu sebagai bentuk protes keras terhadap ketidakprofesionalan penyidik Polres Tanah Karo dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di akta Waris nomor 1 tahun 2004," tegasnya. Joh

Komentar

Berita Terkini