|

Kasus Nakes Mandikan Jenazah Wanita Dihentikan

Kajari Siantar, Agustinus Wijono SH saat konferensi pers seputar kasus empat nakes RSUD dr Djasamen Saragih yang menjadi tersangka akibat memandikan jenazah wanita, Rabu (24/02/2021). Foto Elis

Siantar- Pihak penyidik Kejari Pematangsiantar menghentikan pengusutan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita pada 20 September 2020 silam.

"Ke empat tenaga kesehatan tidak terbukti melakukan unsur penistaan agama atau tidak melanggar Pasal 156A juncto Pasal 55 Undang Undang tentang Penistaan Agama," ungkap Kepala Kejari Siantar, Agustinus Wijono SH dalam konferensi pers, Rabu (24/02/2021).

Ia mengaku terdapat kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa penyidik, sehingga kasus ini sempat dinyatakan lengkap (P-21) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pihak Kejari Siantar sempat menjadi fasilitator bagi kedua pihak yang berseteru. Namun, pertemuan suami korban, Fauzi Munthe yang didampingi Kuasa Hukumnya dan sejumlah pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selama dua jam di Kantor Kejari Siantar, tidak membuahkan titik temu. Suami korban bersikukuh untuk melanjutkan empat nakes yang telah berstatus tersangka itu diproses secara hukum., meski telah memaafkan mereka. Elis

 

Komentar

Berita Terkini